Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label KPU Mamuju Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Mamuju Tengah. Tampilkan semua postingan

KPU Mamuju Tengah Terima Dokumen Perbaikan Dari 3 Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Mamuju Tengah liputansulbar.com - komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten Mamuju Tengah menerima Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Adminitrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah

Ines Pradhana Ruso (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) KPU Kab. Mamuju Tengah yang dikonfirmasi melalu pesan whatsapp mengatakan untuk perbaikan persyaratan administrasi selama 3 hari mulai dari hari Jumat - Minggu tanggal 06 September - 08 September 2024 kemarin, jelasnya  
Di hari Kedua Sabtu 7 September 2024 ada dua 2 (Dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, yakni Bakal Pasangan Calon Dr. H. ARSAL ARAS, SE., M.Si dan Dr. H. ASKARY, S.Sos., M.Si serta Bakal Pasangan Calon H SAHRUL SUKARDI, S.Sos., M.Si dan ALAMSYAH ARIFIN yang masing-masing diwakili oleh LO, tegas Ines 
Dan di hari Ketiga atau hari terakhir Minggu 8 September 2024 ada 1 (Satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, yakni  Bakal Pasangan Calon HARIS HALIM SINRING dan I KOMANG BUDI ARCANA yang juga diwakili oleh LO, tambahnya 

Selanjutnya Kita akan kembali melakukan penelitian dokumen yang telah di serahkan oleh masing-masing bapaslon,tutupnya 

Editor : B45RI 

KPU Mamuju Tengah Tetapkan Persyaratan Pencalonan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Mateng liputansulbar.com - komisi pemilihan umum ( KPU ) Mamuju Tengah menetapkan persyrata pencalonan Bupati dan wakil bupati Mamuju tengah yang insyaallah akan di laksanakan pada 27 November mendatang 

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Mamuju Tengah Alamsyah Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan  persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024,pada Sabtu 24 Agustus 2024 


Sesuai dengan keputusan Tersebut bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah, ungkap Alamsyah 


Pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dapat dilakukan  pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 - 23.59 WITA, 

Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah 


Untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link : https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah, tutup Alamsyah

B45RI