LMND Sulbar : Beberapa Komisioner Tahu Ijazah Palsu Haris Halim, Tapi Hanya Imran yang Di Penjara


Mamuju, Sulawesi Barat,
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh calon bupati Haris Halim Sinring merupakan bentuk kriminalisasi parsial yang mencederai prinsip keadilan demokratis.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua LMND Wilayah Sulbar, Rijal, pasca sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada 9 September 2025.

Menurut Rijal, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ada delapan orang teradu, terdiri dari lima komisioner KPU dan tiga komisioner Bawaslu Mamuju Tengah. Tiga komisioner KPU yakni Alamsyah, Sirul Alamin dan Ines pradana  serta satu Bawaslu yakni Syarif Muhayyam telah mengetahui bahwa ijazah Haris Halim bermasalah sejak sebelum pleno penetapan calon bupati. Namun, mereka tetap meloloskannya. Meski demikian, hanya satu orang Imran Tri Kerwiyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi ini adalah pukulan telak bagi logika demokrasi kita. Lima dari delapan orang teradu tahu, dan mereka ikut memutuskan, tapi satu orang dikorbankan. Ini kriminalisasi yang dipoles rapi dalam bingkai hukum," tegas Rijal kepada media, Rabu (10/9/2025).

LMND Sulbar menaruh harapan besar kepada DKPP agar dapat memutuskan perkara etik ini secara objektif dan berkeadilan, mengingat sidang pada 9 September telah mengungkap secara terang bahwa para teradu mengakui mengetahui kejanggalan ijazah Haris Halim sebelum penetapan calon.

"Jika DKPP tidak objektif, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem etik pemilu. Ini bukan lagi soal Imran, tapi soal keberanian institusi menolak ketidakadilan yang dilembagakan," tambah Rijal.
LMND menilai bahwa putusan DKPP akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam memperbaiki demokrasi di Sulawesi Barat, yang selama ini dinilai penuh intervensi politik dan kompromi kekuasaan.
Bagi LMND, putusan DKPP atas delapan teradu bukan sekadar menyelesaikan perkara etik, melainkan momentum strategis untuk membangun ulang demokrasi lokal yang selama ini terdistorsi oleh praktik transaksional dan pembiaran hukum.

"Kita tidak ingin demokrasi di Sulbar hanya jadi panggung elitis. Demokrasi harus adil, hukum harus imparsial. Jika tidak, kita akan terus menelan pil pahit dari pemilu yang tidak punya legitimasi moral," tegas Rijal.

LMND Sulbar menegaskan bahwa mereka tidak berada dalam posisi membela individu tertentu, termasuk Imran Tri Kerwiyadi. Namun, ketimpangan hukum yang terjadi dalam penanganan kasus ini menjadi alasan kuat bagi organisasi gerakan rakyat itu untuk bersuara.

"Kami tidak membela Imran. Tapi kami melawan praktik hukum yang timpang. Kami menolak ketika keadilan hanya jatuh di pundak yang paling lemah, sementara aktor lain dibiarkan," tutup Rijal.