"PC IMM Majene Kecam Penangkapan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano, Desak Evaluasi Kapolres Mamasa"

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Majene mengecam keras tindakan Polres Mamasa yang melakukan penangkapan terhadap dua aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap pembangunan TPA Salurano. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa disertai alasan penangkapan yang disampaikan secara jelas kepada pihak yang diamankan. Jika benar demikian, maka tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum PC IMM Majene Fahrim, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan represif yang berpotensi membungkam kritik dan membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

PC IMM Majene menilai aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional dalam menghadapi aksi penyampaian aspirasi masyarakat. Kepolisian memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru menggunakan kewenangannya dengan cara yang berpotensi membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, PC IMM Majene mendesak Polres Mamasa untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut. Lebih lanjut, PC IMM Majene mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Mamasa. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme Kepolisian, maka Kapolres Mamasa patut dicopot dari jabatannya. Jabatan kepolisian bukanlah ruang untuk membungkam suara rakyat, melainkan amanah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

PC IMM Majene menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikawal dengan intimidasi. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi membungkam kritik dan partisipasi publik. Kepolisian harus kembali pada marwahnya sebagai institusi yang profesional, presisi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berdiri di atas kepentingan hukum, bukan di atas kekuasaan.