DPD IMM Sulbar Minta DKPP Objektif dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Mateng


Mamuju — Dewan Pimpinan Dewan (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat menyampaikan harapannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar memproses secara adil dan objektif terkait sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Mamuju Tengah.

Sidang yang digelar DKPP pada Selasa 09 September 2025 itu, menjadi harapan baru bagi publik yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi pencalonan kepala daerah di Mateng pada Pilkada 2024. 

Kasus ini tidak hanya janggal namun sangat politis sebab secara sepihak menyeret satu Anggota Komisioner KPU Mateng, Imran Tri Kerwiyadi, yang sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara terkait dugaan penyalah gunaan wewenang.

IMM Sulbar melalui keterangan resminya menyatakan bahwa dukungan terhadap DKPP bukan untuk membela individu tertentu, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga integritas demokrasi.

“Kami berharap sidang DKPP kemarin menjadi ruang objektif yang memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi Imran adalah bagian dari sistem,  jika ada proses yang tidak adil terhadapnya, maka ini bukan hanya soal individu tetapi soal keadilan institusional,”Ucap Ketua DPD IMM Sulbar, Albar Syam.

Imran Tri Kerwiyadi sebelumnya menjalani proses hukum dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar. 

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas verifikasi administrasi, bukan penilai keabsahan dokumen.
Merasa dikorbankan, Imran kemudian melaporkan sejumlah anggota KPU dan Bawaslu ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan hukum, bukan bentuk perlawanan politik. Namun laporan tersebut Nampaknya tidak kunjung ditindak lanjuti.

Sidang etik yang digelar DKPP menjadi titik penting untuk membuka ruang keadilan dalam kasus ini. Dalam sidang tersebut, KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan dokumen pencalonan yang melibatkan HHS

IMM Sulbar berharap DKPP dapat menjalankan fungsi yudisial etiknya secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan eksternal.

“Ini bukan soal menang atau kalah dalam politik. Ini soal bagaimana proses demokrasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan etika, bila Imran dikriminalisasi sedangkan fakta persidangan menerankan kejanggalan, dan pasca sidang DKPP kemarin semua nama yang terlapor memberikan fakta baru. Begitu tidak masuk akal bila hasil dkpp tidak objektif ” tegas Albar.

IMM Sulbar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan akademisi, untuk terus mengawal proses etik ini secara kritis namun konstruktif. Bagi IMM, keadilan dalam konteks pemilu bukan hanya menyangkut teknis verifikasi, tetapi juga perlindungan terhadap hak dan marwah penyelenggara yang bekerja berdasarkan regulasi.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi, tapi sebatas menyuarakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan, bila Imran memang tidak bersalah, maka penting bagi DKPP untuk mengoreksi narasi publik yang selama ini cenderung menyudutkan, dan bila Imran bersalah. maka penting bagi DKPP untuk bersikap objektif, sangat tidak masuk akal apabila ia sendiri yang dijatuhi hukuman dalam perkara yang tidak memungkinkan dikerjakan seorang diri.” tutup Albar.