Mamuju Tengah — Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait tapal batas desa kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Komisi I DPRD melakukan kesepakatan bersama lembaga LPMI, perangkat daerah, serta pihak-pihak terkait, pada Kamis, 30 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari RDP pertama.
Dalam forum tersebut, Asrullah selaku Pemangku LPMI secara tegas mempertanyakan progres penyelesaian tapal batas desa, kepastian waktu rampungnya pelaksanaan kegiatan,
dan mengingat pentingnya kepastian hukum serta administrasi wilayah bagi masyarakat Mamuju Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa secara teknis, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas telah dilakukan oleh Topografi Daerah Militer (TOPDAM) XIV Hasanuddin, Makassar.
Saat ini, Pemerintah Daerah telah mengajukan proses verifikasi data faktual ke Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kemudian perlu diketahui bersama bahwa proses verifikasi data yang sama pihak BIG juga melakukan di hampir seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saat ini.
Sehingga hal ini membutuhkan waktu dan perhatian yang cukup serius, dan setelah proses verifikasi data administrasi dan faktual tersebut mendapatkan persetujuan teknis dari BIG, sebagai bahan rekomendasi untuk pengajuan produk hukum daerah terkait batas desa di Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).
Dalam kesempatan yang sama, Asrullah menegaskan pentingnya pendampingan, pengawasan, dan transparansi dari seluruh pihak terkait, agar program tapal batas desa tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia berharap program tersebut segera dituntaskan demi kepastian hukum wilayah dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sebagai hasil RDP, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa penyelesaian tapal batas desa ditargetkan berakhir paling cepat pada akhir tahun 2026, dengan komitmen penuh dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh proses paling lambat tahun 2027.
RDP tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama, baik oleh pemerintah, DPRD, maupun masyarakat sipil, agar ke depan setiap program pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





