Harga TBS Rp3.370,33/kg Ditetapkan Pemerintah, Namun Tak Dijalankan di Lapangan — FORPMAT: Kebijakan Ada, Pelaksanaan Nihil


Mamuju Tengah - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra periode April 2026 sebesar Rp3.370,33/kg. Namun, dalam praktik di lapangan, harga tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan kelapa sawit, sehingga petani menerima harga jauh di bawah ketetapan resmi.

Penetapan harga dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan bersama pemangku kepentingan terkait.
Kader FORPMAT, Asrullah (SH), menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi yang merugikan petani.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat resmi pada 14 April 2026, untuk periode harga bulan April 2026.

Penetapan harga: tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Ketidaksesuaian terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah
Penetapan harga telah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2014, yang berbasis formula teknis (CPO, kernel, dan indeks K).
Namun, ketidaksesuaian di lapangan diduga disebabkan oleh:
Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan (PKS)
Tidak adanya penegakan sanksi yang tegas
Kurangnya transparansi dalam sistem harga dan potongan
Posisi tawar petani yang masih lemah

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sedikitnya lima perusahaan kelapa sawit di Mamuju Tengah tidak membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga yang diterima petani berada di kisaran Rp2.000-an/kg, bahkan tidak mencapai Rp3.000/kg. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara kebijakan dan realisasi.

Pernyataan Tegas FORPMAT
Asrullah (SH) menegaskan:
“Ini bukan sekadar selisih harga, tetapi persoalan implementasi dan pengawasan. Kebijakan sudah ada, namun tidak dijalankan. Negara tidak boleh berhenti pada penetapan, tetapi harus memastikan pelaksanaan yang adil bagi petani.”

Sikap dan Tuntutan FORPMAT
Mendesak Dinas Perkebunan Sulawesi Barat melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan kelapa sawit di Mamuju Tengah.
Menuntut penegakan aturan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan harga penetapan.
Mewajibkan seluruh PKS menerapkan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Mendorong transparansi harga dan rincian potongan kepada petani.
Menjamin perlindungan dan keadilan ekonomi bagi petani kelapa sawit.

Penegasan Akhir
FORPMAT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercipta sistem tata niaga sawit yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan tanpa implementasi adalah formalitas. Pengawasan tanpa ketegasan adalah kegagalan.”