Diintimidasi Saat Liput Aksi Blokade Proyek Rp 3 Miliar di SRT Sulbar, Jurnalis Dilarang Ambil Gambar oleh Oknum HK

MAJENE, http://Liputansulbar.id –Aksi pemalangan jalan masuk proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Sulawesi Barat oleh sub kontraktor berakhir dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis, Selasa (29/9/2026) sore.

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes karena pekerjaan pengecoran jalan sepanjang 1.200 meter dengan lebar 6 meter yang telah rampung 100 persen sejak Agustus 2026 belum dibayar sepeser pun oleh PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor utama. Nilai pekerjaan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Jurnalis Mekora.id yang menerima informasi tersebut berangkat dari Warkop Luxury dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.45 WITA. Di lokasi, sebuah alat berat jenis Bomag sengaja dibentangkan menutup akses masuk proyek. Sejumlah pekerja dari pihak sub kontraktor (Supkon) terlihat sedang menyampaikan keluhan kepada pihak HK.

Sekitar pukul 15.52 WITA, jurnalis mulai mendokumentasikan aksi pemalangan tersebut melalui foto dan video.
Tak lama berselang, dua orang pria berseragam PT Hutama Karya mendatangi jurnalis dan melarang pengambilan gambar.
> "Dari mana? Di sini tidak boleh ambil gambar," tanya salah satunya.
> "Saya dari media, pak," jawab jurnalis.
> "Tidak boleh ambil gambar, nanti viral. Di sini kan ada yang lagi belajar. Takutnya kalau viral nanti berhenti aktivitas," dalih oknum tersebut.

Saat jurnalis menegaskan kapasitasnya sebagai media dan mempertanyakan apakah mereka menghalangi warga menuntut hak, situasi memanas. Salah satu oknum yang berkacamata kemudian memberi instruksi kepada rekannya dengan nada intimidatif.

> "Ambil identitasnya ini cepat," kata pria berkacamata tersebut.
Jurnalis kemudian mempertanyakan kapasitas dan hak oknum tersebut untuk mengambil identitas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun tidak dijawab. Ketegangan akhirnya dilerai oleh pihak sub kontraktor untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Menurut keterangan sub kontraktor bernama Sahrul, aksi blokade terpaksa dilakukan karena pihaknya hanya diberi janji tanpa kepastian pembayaran.

"Pekerjaan kami sudah 100 persen selesai sejak Agustus. Panjang 1.200 meter, lebar 6 meter di SRT Sulbar ini. Tapi belum dibayar sepeser pun. Nilai Rp 3 miliar. Kami hanya dijanji-janji terus," ungkap Sahrul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan wanprestasi pembayaran sub kontraktor dan dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Tindakan pelarangan dan pengambilan identitas jurnalis saat menjalankan tugas diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
---