Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Sulawesi barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulawesi barat. Tampilkan semua postingan

Di Duga Belum Mengantongi RKAB Sejumlah Jeti Di Sul-Bar Tetap Beroperasi -Ada Apa Syahbandar ?

‎Sulawesi Barat - Berdasarkan informasi per awal tahun 2026, dugaan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sulawesi barat tetap beroperasi meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM


‎perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan besar memilih menghentikan sementara operasional sebagai bentuk kepatuhan hukum yang ketat, meskipun ada kelonggaran


‎Peranan Syahbandar (Kantor Pelabuhan) Sulawesi Barat ( Sul-Bar ) mulai di pertanyakan sebab sangat krusial ketika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang belum terbit. Secara hukum, RKAB adalah pedoman utama operasional dan produksi, sehingga jika belum disetujui, perusahaan tambang secara legal belum diperkenankan beroperasi penuh, ucap Masbur aktifis pemerhati tambang Sulawesi barat


‎ada beberapa peran dan tindakan Syahbandar terkait RKAB yang belum terbit diantaranya Penghentian Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),Pengawasan Kepatuhan Dokumen dan lain sebagainya, ungkap Masbur


‎Peran Syahbandar adalah gatekeeper (penjaga gerbang) terakhir yang memastikan tidak ada aktivitas pengapalan hasil tambang jika tidak ada kepastian hukum (RKAB) dari Ditjen Minerba, tegas Masbur


‎sementara itu kepala Syahbandar Belang-Belang Ramlah saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan Selama masa transisi (berlaku hingga 31 Maret 2026), ada beberapa perusahaan yang diberikan izin berproduksi namun dengan syarat-syarat yang harus di penuhi, singkatnya


‎dirinya membenarkan bahwa memang ada beberapa yang tetap beroperasi dan ada yang tidak beroperasi itu di karenakan mereka yang beroperasi telah memenuhi syarat, ucapnya


‎ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB, di mana RKAB lama dapat dijadikan acuan sementara hingga persetujuan baru terbit atau paling lambat akhir Maret 2026, tutup Ibu Ramlah