Dugaan Penggelapan Dana UP BPP Bagian Umum dan Bagian Kesra Sekretaris Daerah Senilai 1,3 M - IMM: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Alarm Besar Kerusakan Sistem!”


IMM menyoroti adanya dugaan kuat penggelapan dana operasional sebesar Rp 1,3 miliar pada UP BPP Bagian Umum dan Kesra Setda. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat diduga dialihkan secara tidak sah dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.
IMM menyebut kasus ini sebagai “bentuk penghianatan terhadap kepercayaan publik” dan bukti gagalnya sistem kontrol anggaran di tubuh pemerintahan.

IMM tidak menyebut nama karena proses hukum belum menetapkan tersangka. Namun IMM menegaskan bahwa:
“Setiap pejabat yang terhubung langsung maupun tidak langsung dalam alur pengeluaran UP BPP wajib diperiksa tanpa kompromi." Tegas Wardana (Kabid HPKP PC IMM Mamuju) 

Kasus ini mencuat akhir November 2025, setelah IMM mendapatkan sebuah dokumen laporan dugaan ketidakwajaran transaksi keuangan dari hasil audit inspektorat Kabupaten Polewali Mandar. Dugaan ini terjadi di lingkungan Bagian Umum dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah, sebuah unit strategis yang memegang peran penting dalam pelayanan administrasi publik.

IMM menilai dugaan penggelapan dana ini:
Merusak integritas pemerintahan daerah, menghambat program kesejahteraan rakyat yang seharusnya didanai dari anggaran tersebut, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai amanah, akuntabilitas, dan etika publik.
IMM menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh diam ketika uang rakyat digorok secara sistematis. 

IMM menuntut langkah cepat dan tidak basa-basi:
1. Audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK terhadap alur pengeluaran UP BPP.
2. Penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum berdasarkan UU Tipikor.
3. ransparansi penuh kepada publik mengenai temuan awal dan progres penanganan kasus.
4. Penonaktifan sementara pejabat yang dianggap memiliki keterkaitan langsung.
5. Pemda diminta tidak melindungi siapapun dan tidak mempolitisisasi kasus ini.

IMM berkomitmen mengawal dan mendalami kasus ini. Kemudian IMM menegaskan bahwa dugaan kasus ini berpotensi kuat melanggar pasal-pasal hukum yang relevan sebagai berikut:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 (UU Tipikor)
Tindakan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya 4–20 tahun penjara.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
Ancaman Hukumannya 4–20 tahun penjara.
3. Pasal 8 UU Tipikor
Pegawai negeri atau orang lain yang menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya.
Ancaman Hukumannya hingga 15 tahun penjara.
4. Pasal 374 KUHP
Penggelapan dalam jabatan.
Ancaman Hukumannya hingga 5 tahun penjara.

IMM menyatakan bahwa nominal Rp 1,3 miliar jelas masuk kategori yang dapat merugikan keuangan negara dan secara hukum layak diproses sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Jika uang rakyat sebesar 1,3 miliar saja dapat hilang tanpa jejak, itu artinya kita sedang menghadapi kerusakan birokrasi yang serius. IMM tidak akan diam. Proses hukum harus berjalan, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, dan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas bobroknya sistem pengawasan ini.”Tutup Wardana (Kabid HPKP PC IMM Mamuju) 

IMM mengajak masyarakat, aktivis, dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.