RDP Tapal Batas Desa Kedua Belum Jelas, Dugaan Program Titipan Kian Menguat


Mamuju Tengah- Hingga saat ini,  Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 terkait persoalan tapal batas desa di Kabupaten Mamuju Tengah belum memiliki kepastian jadwal. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat dugaan publik bahwa program tapal batas desa yang telah dianggarkan sejak 2023 merupakan program titipan yang tidak dikelola secara transparan.


Asrullah selaku pemangku Lembaga Pemuda Mahasiswa Independen (LPMI) bersama Muh. Ikhsan, Ketua LPMI, menyampaikan sikap kritis terhadap belum adanya tindak lanjut pasca RDP pertama.


Belum adanya kepastian pelaksanaan RDP ke-2, padahal forum RDP pertama telah menyepakati perlunya RDP lanjutan dengan menghadirkan sejumlah pihak penting guna mengurai persoalan tapal batas desa secara menyeluruh.


Sudah beberapa minggu berlalu sejak RDP pertama digelar, namun hingga kini DPRD Kabupaten Mamuju Tengah belum menjadwalkan RDP ke-2 sebagaimana hasil kesepakatan bersama.


Persoalan ini terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, dengan DPRD sebagai lembaga yang diharapkan memfasilitasi RDP lanjutan.


Asrullah menilai mandeknya tindak lanjut RDP menimbulkan kecurigaan baru. Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi disengaja agar pihak-pihak yang menangani program memiliki waktu memperbaiki sebagian sistem atau administrasi, sehingga memiliki “pegangan” ketika RDP ke-2 dilaksanakan.

“Semakin lama RDP ke-2 tidak dijadwalkan, semakin kuat dugaan kami bahwa program ini adalah program titipan. Padahal, persoalan tapal batas desa ini sudah cukup lama dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Asrullah.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini manfaat nyata program tapal batas desa bagi masyarakat belum pernah dijelaskan secara terbuka, meskipun anggaran yang digunakan tergolong besar dan bersumber dari Dana Desa.


Muh. Ikhsan, Ketua LPMI, secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah agar segera menjadwalkan RDP ke-2. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus lebih responsif terhadap aspirasi dan kegelisahan publik.

“DPRD adalah wakil rakyat, sudah seharusnya lebih mendengar suara rakyat. Program tapal batas desa ini harus diselesaikan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Muh. Ikhsan.

LPMI berharap, meskipun pelaksanaan RDP ke-2 mengalami keterlambatan, program tapal batas desa tetap dilaksanakan secara sungguh-sungguh, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata berupa kepastian wilayah, pencegahan konflik antar desa, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan wilayahnya.