MAMUJU, http://liputansulbar.id — Aksi penganiayaan terjadi di area SPBU Simbuang, Mamuju, pada Rabu pagi (23/9/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Tim Pamapta II Polresta Mamuju yang dipimpin IPDA Jefrinal bersama piket fungsi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan warga.
Korban diketahui bernama *Abd. Rahim (58)*, seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku berinisial *Budi (22)*, yang berprofesi sebagai sopir, dilaporkan melarikan diri usai kejadian.
"Benar, Pamapta II bersama piket fungsi mendatangi TKP penganiayaan di SPBU Simbuang tadi pagi sekitar jam setengah tujuh," ujar sumber dari Polresta Mamuju dalam laporannya.
Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda enam (R6) yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti dan kini sudah diamankan di Mako Polresta Mamuju.
Saksi di lokasi kejadian bernama Aslan (35), seorang wiraswasta, turut dimintai keterangan oleh petugas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengimbau kepada pemilik kendaraan agar mendorong sopirnya untuk segera menyerahkan diri ke Mako Polresta Mamuju.
"Kepada pemilik kendaraan sudah disampaikan agar pelaku segera menyerahkan diri," tutup laporan Pamapta II IPDA Jefrinal.
Belum diketahui pasti motif penganiayaan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Mamuju namun Pelaku telah menyerahkan diri kepolresta Mamuju
*Penulis: Redaksi Mamuju*





