Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Babak Baru Kasus Penembakan Ca'ing Di Polman Keluarga Tersangka DC Minta Polisi Bongkar Alur Amunisi Kasus Penembakan Husain di Polman

‎MAMUJU – Keluarga Dedi Cahyadi alias DC meminta penyidik membuka secara transparan alur peredaran amunisi dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar.


‎Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Udin, keluarga DC mempertanyakan penetapan DC—anggota Ditnarkoba Polda Sulbar—sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan penyuplai amunisi.


‎Dalam konferensi pers di Mamuju, Minggu (1/3), Ahmad Udin menyebut ada empat oknum polisi yang diperiksa dalam proses penyidikan. Namun hingga kini, baru kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.


‎“Dalam proses pemeriksaan ada empat oknum polisi yang dimintai keterangan. Sampai hari ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni klien kami,” ujarnya.


‎Tiga nama lain yang disebut dalam pemeriksaan masing-masing berinisial S, Q, dan KA. Ketiganya masih berstatus anggota polisi aktif


‎Ahmad Udin menegaskan pihaknya tidak menuding ketiga nama tersebut bersalah. Namun ia meminta penyidik Polres Polman bersikap objektif dan menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


‎“Jika klien kami dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan atau penyuplai amunisi, maka nama-nama yang juga disebut dalam BAP dan diduga terlibat seharusnya turut diproses. Jangan sampai klien kami menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tumbal,” katanya.


‎Soroti Perbedaan Fisik Amunisi


‎Kuasa hukum juga menyoroti 47 butir amunisi yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, terdapat perbedaan fisik antara amunisi yang ditemukan dan keterangan kliennya.


‎Ia menyebut amunisi di TKP berwarna perak (silver), sementara kliennya mengaku amunisi yang pernah diterima berwarna kuning keemasan.


‎“Perbedaan ini penting diuji secara ilmiah. Kami belum mengetahui hasil uji laboratorium forensik terkait asal-usul amunisi tersebut,” ujarnya.


‎Ia menilai uji balistik dan forensik menjadi kunci untuk memastikan apakah ada keterkaitan langsung antara DC dan amunisi yang digunakan dalam penembakan.


‎Dua Perkara Berjalan Terpisah


‎Kasus ini merupakan bagian dari penanganan penembakan yang menewaskan Husain di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, pada 20 September 2025.


‎Dalam perkara penembakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ahmad Faizal (25) yang diduga sebagai pelaku utama. Sementara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi, polisi menetapkan satu tersangka, yaitu DC.


‎Proses penyidikan perkara amunisi masih berjalan. Berkas perkara diketahui sempat dikembalikan jaksa (P-19) untuk dilengkapi.


‎Barang Bukti Diamankan


‎Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


‎1 pucuk senjata revolver

‎33 butir peluru jenis HS

‎10 butir peluru jenis VN kecil (6 berisi, 4 kosong)

‎3 peluru revolver

‎1 peluru V2

‎2 selongsong


‎Ahmad Udin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.


‎“Jika klien kami terbukti bersalah di pengadilan, tentu kami hormati. Tapi prosesnya harus adil terhadap semua pihak yang disebut dalam pemeriksaan,” ujarnya.


‎Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Polman belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.


‎“Saya lagi ada kegiatan, nanti hari Senin saya sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, singkat saat dimintai tanggapan.

Kebijakan Aparat Kepolisian Dalam Penanganan Ilegal Fishing‎

‎Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar. Namun, potensi tersebut menghadapi ancaman serius berupa praktik illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) yang dilakukan baik oleh kapal asing maupun domestik.

Praktik ini meliputi penangkapan tanpa izin, penggunaan alat tangkap terlarang, pemalsuan dokumen, pelanggaran wilayah tangkap, hingga tidak melaporkan hasil tangkapan (unreported fishing).
‎Ilegal fishing menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerugian ekonomi negara, kerusakan ekosistem laut, menurunnya stok ikan, serta melemahnya kesejahteraan nelayan lokal. Selain itu, praktik ini seringkali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penyelundupan, perdagangan manusia, dan korupsi perizinan, sehingga menjadi persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

‎Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki peran strategis sebagai institusi yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah perairan, khususnya melalui satuan kepolisian perairan dan udara (Polairud). Kebijakan yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani ilegal fishing menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum.

Kebijakan tersebut mencakup pola patroli, koordinasi antarinstansi (seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, dan Kejaksaan), penerapan sanksi pidana, serta pendekatan preventif dan represif.

‎Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan, luasnya wilayah laut yang harus diawasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, tumpang tindih kewenangan, serta adanya kemungkinan intervensi atau praktik korupsi. Selain itu, masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas kebijakan yang lebih menekankan pada penindakan dibandingkan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

‎Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan ilegal fishing dirumuskan dan diimplementasikan, sejauh mana kebijakan tersebut efektif dalam menekan praktik ilegal fishing, serta kendala apa sajayang dihadapi dalam pelaksanaannya. Analisis ini penting untuk memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan guna meningkatkan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

‎Solusi yang ditawarkan adalah pendekatan kebijakan, yaitu pendekatan kebijakan secara preventif yaitu berupa pencegahan yang seimbang antara ketegasan hukum dan pembinaan.

‎Beberapa langkah yang dapat diterapkan:
‎a. Penguatan Kebijakan Preventif (Pencegahan)
‎1) Aparat kepolisian perlu memperkuat kebijakan yang bersifat preventif, tidak hanya
‎represif. Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
‎2) Meningkatkan patroli rutin dan terpadu di wilayah rawan illegal fishing.
‎3) Melaksanakan sosialisasi hukum kepada nelayan mengenai aturan perikanan dan sanksi
‎pidana.
‎4) Mengembangkan program kemitraan antara Polairud dan masyarakat pesisir sebagai
‎bentuk early warning system.
‎5) Mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas pesisir dalam mendeteksi potensi
‎pelanggaran sejak dini.
‎Pendekatan preventif bertujuan menekan angka pelanggaran sebelum tindak pidana
‎terjadi.

‎b. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Aparat
‎Untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan implementasinya:
‎1) Pelatihan khusus penyidikan tindak pidana perikanan.
‎2) Pendidikan tentang hukum laut internasional.
‎3) Penguatan integritas melalui pendidikan anti-korupsi.
‎4) Evaluasi berkala terhadap kinerja penanganan kasus illegal fishing.
‎5) Aparat yang profesional dan berintegritas akan memperkuat efektivitas kebijakan.

‎c. Pendekatan Restoratif dan Pemberdayaan Masyarakat
‎Selain penindakan, kebijakan dapat memasukkan pendekatan sosial:
‎1) Pembinaan bagi nelayan kecil yang melakukan pelanggaran administratif.
‎2) Program alternatif mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.
‎3) Kerja sama dengan koperasi nelayan untuk legalisasi usaha perikanan.
‎4) Pendekatan ini mencegah masyarakat kecil terjerumus kembali ke praktik ilegal.

‎4. Tingkat Risiko/Dampak yang Ditimbulkan
‎1. Risiko Hukum dan Penegakan Hukum
‎Tingkat Risiko: Tinggi
‎Bentuk Risiko:
‎a. Lemahnya konsistensi penindakan hukum.
‎b. Tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
‎c. Potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
‎d. Proses penyidikan yang tidak profesional sehingga kasus gugur di pengadilan.

‎Dampak yang Ditimbulkan:
‎a. Tidak terciptanya efek jera bagi pelaku illegal fishing.
‎b. Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
‎c. Meningkatnya praktik pelanggaran berulang (recidive).
‎d. Citra negatif Indonesia dalam penegakan hukum maritim.

‎2. Risiko Lingkungan dan Keberlanjutan Sumber Daya
‎Tingkat Risiko: Sangat Tinggi
‎Bentuk Risiko:
‎a. Penggunaan alat tangkap terlarang (bom ikan, trawl, racun).
‎b. Penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing).
‎c. Kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut.
‎Dampak yang Ditimbulkan:
‎a. Penurunan stok ikan secara signifikan.
‎b. Kerusakan permanen pada ekosistem laut.
‎c. Ancaman terhadap ketahanan pangan berbasis hasil laut.
‎d. Krisis sumber daya perikanan jangka panjang.
‎Kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing memiliki tingkat risiko
‎dominan pada aspek ekonomi dan lingkungan, yang masuk kategori sangat tinggi karena
‎berdampak langsung pada kerugian negara dan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena
‎itu, diperlukan kebijakan yang tegas, terkoordinasi, berbasis teknologi, serta berorientasi pada
‎pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten agar risiko dapat diminimalkan.

‎5. Asas Manfaat
‎a. Manfaat bagi Negara
‎1) Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan.
‎2) Mengurangi kerugian akibat pencurian sumber daya laut.
‎3) Memperkuat kedaulatan negara di wilayah perairan.
‎4) Meningkatkan citra Indonesia dalam penegakan hukum maritim.
‎b. Manfaat bagi Masyarakat Pesisir
‎1) Melindungi nelayan lokal dari persaingan tidak sehat.
‎2) Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir.
‎3) Memberikan rasa aman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.
‎4) Mendorong usaha perikanan yang legal dan berkelanjutan.
‎c. Manfaat bagi Lingkungan
‎1) Mencegah eksploitasi berlebihan (overfishing).
‎2) Mengurangi penggunaan alat tangkap merusak.
‎3) Menjaga keseimbangan ekosistem laut.
‎4) Mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.d. Manfaat bagi Institusi Kepolisian
‎1) Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas aparat.
‎2) Memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
‎3) Meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi.
‎6. Penutup (Untuk Publikasi Media Cetak/Elektronik)
‎Gagasan ini penting untuk dipublikasikan melalui media elektronik Kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya kelautan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir. Praktik penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan stabilitas sosi

‎Dalam pelaksanaannya, kebijakan kepolisian harus menyeimbangkan pendekatan preventif dan represif. Penindakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sementara langkah pencegahan melalui patroli terpadu, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta sosialisasi kepada nelayan menjadi strategi penting untuk menekan pelanggaran sejak dini. Selain itu, koordinasi yang kuat antarinstansi dan peningkatan profesionalisme aparat menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
‎Apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada asas manfaat, kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing tidak hanya akan memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menciptakan perlindungan jangka panjang terhadap sumber daya laut Indonesia. Dengan demikian, komitmen yang berkelanjutan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar laut Indonesia tetap produktif, aman, dan berdaulat untuk generasi sekarang maupun mendatang

Sumber ;
Eko Irianto R
Mahasiswa Fak. Hukum Univ. Tomakaka


Disebut Tak Memiliki Ijin Warga Desak APH Tindak Proyek Penimbunan Pantai Tobinta Mamuju Tengah

‎Mamuju Tengah - sebuah aktifitas proyek penimbunan wilayah pantai di Tobinta kecamatan Karossa kabupaten Mamuju Tengah provinsi Sulawesi barat di sorot, Rabu ( 25/02/2026 )

‎kali ini sorotan datang dari masyarakat desa kambunong yang menyebut proyek tersebut merupakan Reklamasi pantai sepanjang 800 m , ungkap Dirman

‎" reklamasi itu di bawa penimbunan air laut sepanjang 800 m " kata dirman 

‎dugaan kami mereka belum memiliki ijin reklamasi tapi sudah melakukan aktifitas penimbunan dengan menggali bagian gunung untuk di jadikan material timbunan di laut ini tentu merusak, tegasnya


‎kami minta untuk APH menindak atau menghentikan aktifitas penimbunan karna pihak perusahaan belum perna sosialisasi kepada masyarakat terkait AMDAL, Terkait aktifitas penimbunan Laut atau reklamasi  se penjang 800 M, ucap dirman melalui pesan Whatsap kepada awak media

‎di tempat berbeda salah seorang warga menjelaskan bahwa sampai saat ini kami belum tau jelas apa yang di kerjakan disana selain itu juga tempat pengambilan material timbunan nya juga sudah ada dua rumah yg menjadi korban

‎hingga artikel ini di terbitkan belum ada penjelasan dari pihak pelaksana ataupun pemilik proyek tersebut


Setelah Sempat Kosong IPTU Muh. Arifin Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah


Polres Mamuju Tengah – Upacara pengukuhan Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) digelar secara khidmat di Mapolres Polres Mamuju Tengah, dengan Inspektur Upacara Kapolres Mamuju Tengah Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K. selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Mamuju Tengah serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Mamuju Tengah, sebagai bentuk soliditas dan dukungan terhadap pejabat yang menerima amanah baru.

Dalam upacara tersebut, jabatan Kasat Reskrim resmi dikukuhkan kepada IPTU Muh. Arifin, S.H., M.H., yang kini mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah.
Dalam amanatnya, AKBP Hengky Kristanto Abadi menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran struktural.
“Jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Saya berharap Kasat Reskrim yang baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja satuan, serta menjaga profesionalisme dalam setiap penanganan perkara,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada IPTU Muh. Arifin, S.H., M.H. oleh Kapolres, Wakapolres, serta para PJU Polres Mamuju Tengah.

Dengan dilantiknya pejabat baru, diharapkan Satreskrim Polres Mamuju Tengah semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Humas Polres Mamuju Tengah

Dibayar Setelah Ditekan, Massa Ingatkan Jangan Ada Intimidasi Pekerja serta Tuntut Perbaikan Armada dan Jaminan Kesehatan

Kabupaten Mamuju Tengah, 19 Februari 2026 — Gaji petugas kebersihan yang sempat tertunggak akhirnya dibayarkan setelah massa aksi menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Mamuju Tengah pada 18 Februari 2026. Pembayaran dilakukan sehari setelah aksi berlangsung.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran upah yang dinilai merugikan para pekerja kebersihan. Massa mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera menyelesaikan hak pekerja yang telah tertunda.


Pembayaran gaji petugas kebersihan yang sebelumnya tertunggak usai digelarnya aksi demonstrasi di DLHK dan DPRD.


Petugas kebersihan Kabupaten Mamuju Tengah dan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa serta elemen masyarakat, termasuk kader FORPMAT.


Aksi berlangsung pada 18 Februari 2026, dan gaji dibayarkan pada 19 Februari 2026.


Aksi digelar di Kantor DLHK dan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Karena gaji petugas kebersihan mengalami keterlambatan pembayaran, sehingga berdampak pada kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.


Massa aksi melakukan unjuk rasa dan menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada pemerintah daerah. Sehari setelah aksi, pembayaran gaji direalisasikan.


ASRULLAH, selaku massa aksi yang juga mahasiswa dan kader FORPMAT, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata soal gaji.
“Aksi ini bukan hanya tentang gaji yang tertunggak. Masih ada tuntutan lain yang harus dipenuhi, seperti fasilitas armada berupa mobil sampah yang layak pakai, atribut pekerja, serta jaminan kesehatan. Gaji pekerja seharusnya naik, bukan malah ada pemotongan,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa pekerjaan di sektor persampahan bukanlah pekerjaan mudah. Para pekerja setiap hari berhadapan dengan risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Menurutnya, keberhasilan menjaga kebersihan Kabupaten Mamuju Tengah tidak lepas dari dedikasi para petugas kebersihan.


“Dari gaji itulah mereka memberi makan keluarganya. Jangan sampai hak diberikan hanya setelah ada aksi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, banyak pekerja memiliki angsuran bulanan dan bahkan mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan. “Jika gaji ditahan atau dipotong, itu sangat miris karena menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka,” tegasnya.


ASRULLAH juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi maupun pemberhentian terhadap pekerja pasca aksi.


Massa aksi berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan lainnya demi memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para petugas kebersihan yang menjadi tulang punggung kebersihan daerah.

Lebih dari Sekadar Bertahan, INSC FIK UI Pulihkan Kesehatan dan Harapan Penyintas Bencana di Tapanuli Tengah

Sulawesi Barat - Lebih dari Sekadar Bertahan, Program INSC Kembalikan Senyum dan Kesehatan Penyintas Bencana Sumatra Utara
‎Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) melalui program Integrated Nursing Shelter Care (INSC) memberikan dukungan psikososial,

layanan kesehatan, serta menyalurkan bantuan logistik bagi korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera utara khususnya kabupaten tapanuli tengah pada 5-9 Februari 2026. Inisiatif ini merupakan respons cepat untuk membantu kelompok rentan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mengembalikan fungsi layanan kesehatan yang lumpuh pascabencana.

‎Tim INSC yang berjumlah 8 orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan ILUNI di ketuai oleh Dr. Riri Maria, S.Kp., MANP. Kegiatan ini didukung penuh oleh Pegadaian dan ILUNI UI serta sponsor lainnya yang bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) sebagai mitra dalam penguatan program kemanusiaan.

‎Selama lima hari pelaksanaan, tim menjalankan kegiatan dukungan psikososial, pemeriksaan kesehatan, serta penyaluran donasi berupa logistik pangan, logistik nonpangan, dan obat-obatan di sejumlah titik terdampak di wilayah Sumatera Utara khususnya kabupaten tapanuli tengah seperti di kecamatan Tukka yang tersebar di beberapa titik.

‎Program Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) bagi penyintas bencana adalahlayanan terintegrasi yang berfokus pada pemulihan kondisi psikologis melalui pendekatan suportif, konseling krisis, dan psikoedukasi. Tim DKJPS memberikan intervensi langsung untuk anak-anak dan dewasa, mencakup skrining, konseling, serta terapi bermain, guna menguatkan koping adaptif dan memulihkan fungsi sosial. 1 kegiatan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) di SMA 1 Tukka dan Hunian Sebentara Tanah Merah Hutanabolong
‎ 
‎Sementara itu, kegiatan pemeriksaan kesehatan menyasar lebih dari 700 penyintas di titik pengungsian Tanah Merah, di kelurahan Hutana Bolong kecamatan Tukka, tim INSC bergerak cepat memberikan layanan kesehatan esensial. Dengan total 200 KK yang saat ini menempati hunian sementara, pemeriksaan ini menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko penyakit pascabencana.

Langkah preventif ini diharapkan mampu membentengi kesehatan masyarakat sekaligus membangun pemahaman kolektif mengenai pentingnya perawatan medis mandiri di tengah situasi darurat.
‎Penerima layanan kesehatan dasar dewasa sejumlah 78 orang, diantaranya mayoritas perempuan sejumlah 67 (85.9%) dan laki-laki sejumlah 11 (14.1%). Usia rata-rata adalah 52.15 tahun, mencakup usia 17 – 93 tahun.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan berbagai masalah kesehatan diantaranya 33 (42.3%) pengungsi mengalami hipertensi, 22 (28.2%) Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), 20 (25.6%) Hiperurisemia, 18 (23.1%) Dislipidemia, 11 (14.1%) Dermatitis, 10 (12.8) Hiperglikemia, 10 (12.8) Cephalgia, dan 4 (5.1%) Dispepsia. Beberapa masalah kesehatan kurang dari 5% lainnya meliputi anorexia, katarak, insomnia, mialgia, hipoglikemia, konstipasi, obesitas, konjungtivitis, dan back pain serta Ada 1 warga riwayat Cuci darah seminggu 2x, temuan ini mengidentifikasikan bahwa di Huntara ada kelompok risiko dengan penyakit kronis yg perlu diperhatikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.

‎Layanan kesehatan dasar menjangkau sejumlah 61 anak-anak, 23 (37.7%) anak laki-laki dan 38% (62.3%) anak perempuan. Usia anak-anak yang menerima layanan kesehatan dasar mulai dari usia 2 hingga 13 tahun memiliki rerata berat badan 22.97 kg dengan simpang baku ± 9.33 kg dan rerata tinggi badan 118.12 cm dengan simpang baku 15.81 cm.  Pemeriksaan Kesehatan di hunian sementara Tanah Merah, di kelurahan Hutana Bolong kecamatan Tukka.
‎ 
‎Memastikan bantuan tepat sasaran, penyaluran logistik dilakukan melalui koordinasi berlapis. Alat kesehatan dan obat-obatan kini telah bergerak menuju 25 Puskesmas terdampak melalui Dinas Kesehatan setempat. Di saat yang sama, dukungan logistik untuk kelompok rentan, termasuk bayi dan lansia diserahkan secara simbolis kepada Ibu Wakil Bupati sebelum diteruskan langsung ke tangan pengungsi di kawasan Tanah Merah, SMA Tukka dan kelurahan sipange. Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat kecamatan Tukka, hingga tingkat kelurahan Hutanabolong memastikan setiap bantuan dasar ini diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan

Dua Pekan Pelaku Pengeroyokan Perempuan Penjaga Portal Rumah Sakit Mamuju Tengah Masih Bebas ‎

‎Mamuju Tengah - penegakan hukum di Mapolres Mamuju Tengah kembali di pertanyakan pasca viral nya kasus pengeroyokan yang menimpa seorang perempuan penjaga Portal rumah sakit di Mamuju Tengah pada 27 Januari 2026 lalu , hingga kini pelaku masih belum di amankan


‎Sahdan Husain mengatakan bahwa sampai saat ini 2 pekan polres Mamuju Tengah belum mengamankan pelaku penganiayaan perempuan penjaga Portal rumah sakit Mamuju Tengah, jelas sahdan kepada awak media pada Sabtu  (14/02/2026)


‎menurutnya jelas kasus penganiayaan ini bukanlah tindak pidana ringan (tipiring) kerena pengeroyokan dan korbannya seorang perempuan , tegas Sahdan



‎kami dari keluarga besar desa kambunong menyayangkan lambannya penanganan perkara pada satuan reserse kriminal polres Mamuju Tengah terkhusus pada kasus ini, tambahnya



‎sahdan menambah bahwa tidak menutup kemungkinan kami akan kembali melakukan aksi jilid II  dengan jumlah massa yang jauh lebih besar dari sebelumnya jika hal ini tidak di proses secara serius atau tidak segera di lakukan penahanan terhadap pelaku, Sahdan Husain


‎diakhir wawancara Sahdan Husain juga meminta kepada Kapolri dan jajaran untuk mencopot Kapolres Mamuju Tengah karena di anggap tidak mampu menyelesaikan persoalan di Mamuju tengah

Ketegasan Penegakan Hukum di Polres Mamuju Tengah Kembali Di Uji "Mohon Praktisi Hukum Melirik Ke Mamuju Tengah"


‎mamuju tengah - maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit yang kerap terjadi di wilayah hukum polres Mamuju Tengah mengundang perhatian public, kali ini kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali di laporkan oleh pihak perusahaan pt. wahana karya sejahtera mandiri ( WKSM ) pada Rabu ( 11/02/2026 )
‎Kelompok tani bersama pihak perusahaan melaporkan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan Nomor : LP/B/6/I/2026/SPKT/ polres Mamuju Tengah / Polda Sulawesi Barat 
‎Adi salah satu ketua kelompok tani mitra PT. WKSM mengatakan kami telah melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit ke SPKT polres Mamuju Tengah yang di lakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, ujarnya 
‎Ketegasan hukum atas dugaan pencurian buah kelapa sawit dari pihak polres Mamuju Tengah tentu yang kami nantikan sebab saat ini kami tidak hanya sekedar melaporkan tapi juga membawa barang bukti yang di duga hasil curian ke polres Mamuju Tengah , tegas Adi 
‎"Semoga keadilan dibumi lallatassisara masih berlaku, yg salah harus dihukum, apalagi pencuri sekarang barang bukti sudah ada dipolres Mateng berupa satu mobil sawit tetapi entah kenapa pelakunya belum ditangkap, mohon praktisi hukum melirik ke Mamuju Tengah , 🙏🇮🇩🇮🇩" di kutip dari salah satu  postingan grup Whatsap 
‎adi selaku ketua kelompok tani mitra PT. WKSM berharap polres Mamuju Tengah tegas dan segera menindak pelaku pencurian agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari, tutup adi ketua kelompok sipatuo

Di Duga Belum Mengantongi RKAB Sejumlah Jeti Di Sul-Bar Tetap Beroperasi -Ada Apa Syahbandar ?

‎Sulawesi Barat - Berdasarkan informasi per awal tahun 2026, dugaan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sulawesi barat tetap beroperasi meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM


‎perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan besar memilih menghentikan sementara operasional sebagai bentuk kepatuhan hukum yang ketat, meskipun ada kelonggaran


‎Peranan Syahbandar (Kantor Pelabuhan) Sulawesi Barat ( Sul-Bar ) mulai di pertanyakan sebab sangat krusial ketika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang belum terbit. Secara hukum, RKAB adalah pedoman utama operasional dan produksi, sehingga jika belum disetujui, perusahaan tambang secara legal belum diperkenankan beroperasi penuh, ucap Masbur aktifis pemerhati tambang Sulawesi barat


‎ada beberapa peran dan tindakan Syahbandar terkait RKAB yang belum terbit diantaranya Penghentian Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),Pengawasan Kepatuhan Dokumen dan lain sebagainya, ungkap Masbur


‎Peran Syahbandar adalah gatekeeper (penjaga gerbang) terakhir yang memastikan tidak ada aktivitas pengapalan hasil tambang jika tidak ada kepastian hukum (RKAB) dari Ditjen Minerba, tegas Masbur


‎sementara itu kepala Syahbandar Belang-Belang Ramlah saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan Selama masa transisi (berlaku hingga 31 Maret 2026), ada beberapa perusahaan yang diberikan izin berproduksi namun dengan syarat-syarat yang harus di penuhi, singkatnya


‎dirinya membenarkan bahwa memang ada beberapa yang tetap beroperasi dan ada yang tidak beroperasi itu di karenakan mereka yang beroperasi telah memenuhi syarat, ucapnya


‎ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB, di mana RKAB lama dapat dijadikan acuan sementara hingga persetujuan baru terbit atau paling lambat akhir Maret 2026, tutup Ibu Ramlah


LSM MASAGENA Desak Polres Mateng Tindak Dan Adili Pelaku Pengeroyokan Penjaga Portal Parkir di RSUD Mamuju Tengah


‎Mamuju Tengah, Sulawesi Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASAGENA mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa seorang wanita berinisial HR (29), penjaga portal parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Tengah, yang diduga dikeroyok oleh enam orang keluarga pasien. Peristiwa ini terjadi di lingkungan rumah sakit dan telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

‎Ketua LSM MASAGENA, Sahdan Husain, dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kami sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap siapapun, apalagi terhadap pekerja yang tengah menjalankan tugasnya memberikan pelayanan publik. Kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun dan menunjukkan rendahnya rasa kemanusiaan serta penghormatan terhadap hukum,” ujar Sahdan.

‎Lebih lanjut, Sahdan menekankan bahwa kejadian itu mencerminkan kegagalan kita semua — baik secara sosial maupun penegakan hukum — untuk melindungi warga dari perilaku barbar yang merusak rasa aman di ruang publik. “Tindakan anarkis seperti pengeroyokan bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan martabat manusia,” tambahnya.

‎LSM MASAGENA mendesak aparat penegak hukum untuk:

‎1. Menindak tegas dan adil pelaku pengeroyokan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

‎2. Melakukan proses hukum terbuka dan transparan, agar masyarakat mendapatkan kejelasan serta keyakinan bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

‎3. Memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses pemulihan psikologis dan medisnya berjalan dengan baik.

‎“Sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi cerminan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme di ruang publik,” tutup Sahdan Husain.