Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar. Namun, potensi tersebut menghadapi ancaman serius berupa praktik illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) yang dilakukan baik oleh kapal asing maupun domestik.
Praktik ini meliputi penangkapan tanpa izin, penggunaan alat tangkap terlarang, pemalsuan dokumen, pelanggaran wilayah tangkap, hingga tidak melaporkan hasil tangkapan (unreported fishing).
Ilegal fishing menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerugian ekonomi negara, kerusakan ekosistem laut, menurunnya stok ikan, serta melemahnya kesejahteraan nelayan lokal. Selain itu, praktik ini seringkali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penyelundupan, perdagangan manusia, dan korupsi perizinan, sehingga menjadi persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki peran strategis sebagai institusi yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah perairan, khususnya melalui satuan kepolisian perairan dan udara (Polairud). Kebijakan yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani ilegal fishing menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum.
Kebijakan tersebut mencakup pola patroli, koordinasi antarinstansi (seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, dan Kejaksaan), penerapan sanksi pidana, serta pendekatan preventif dan represif.
Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan, luasnya wilayah laut yang harus diawasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, tumpang tindih kewenangan, serta adanya kemungkinan intervensi atau praktik korupsi. Selain itu, masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas kebijakan yang lebih menekankan pada penindakan dibandingkan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan ilegal fishing dirumuskan dan diimplementasikan, sejauh mana kebijakan tersebut efektif dalam menekan praktik ilegal fishing, serta kendala apa sajayang dihadapi dalam pelaksanaannya. Analisis ini penting untuk memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan guna meningkatkan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Solusi yang ditawarkan adalah pendekatan kebijakan, yaitu pendekatan kebijakan secara preventif yaitu berupa pencegahan yang seimbang antara ketegasan hukum dan pembinaan.
Beberapa langkah yang dapat diterapkan:
a. Penguatan Kebijakan Preventif (Pencegahan)
1) Aparat kepolisian perlu memperkuat kebijakan yang bersifat preventif, tidak hanya
represif. Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
2) Meningkatkan patroli rutin dan terpadu di wilayah rawan illegal fishing.
3) Melaksanakan sosialisasi hukum kepada nelayan mengenai aturan perikanan dan sanksi
pidana.
4) Mengembangkan program kemitraan antara Polairud dan masyarakat pesisir sebagai
bentuk early warning system.
5) Mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas pesisir dalam mendeteksi potensi
pelanggaran sejak dini.
Pendekatan preventif bertujuan menekan angka pelanggaran sebelum tindak pidana
terjadi.
b. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Aparat
Untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan implementasinya:
1) Pelatihan khusus penyidikan tindak pidana perikanan.
2) Pendidikan tentang hukum laut internasional.
3) Penguatan integritas melalui pendidikan anti-korupsi.
4) Evaluasi berkala terhadap kinerja penanganan kasus illegal fishing.
5) Aparat yang profesional dan berintegritas akan memperkuat efektivitas kebijakan.
c. Pendekatan Restoratif dan Pemberdayaan Masyarakat
Selain penindakan, kebijakan dapat memasukkan pendekatan sosial:
1) Pembinaan bagi nelayan kecil yang melakukan pelanggaran administratif.
2) Program alternatif mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.
3) Kerja sama dengan koperasi nelayan untuk legalisasi usaha perikanan.
4) Pendekatan ini mencegah masyarakat kecil terjerumus kembali ke praktik ilegal.
4. Tingkat Risiko/Dampak yang Ditimbulkan
1. Risiko Hukum dan Penegakan Hukum
Tingkat Risiko: Tinggi
Bentuk Risiko:
a. Lemahnya konsistensi penindakan hukum.
b. Tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
c. Potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
d. Proses penyidikan yang tidak profesional sehingga kasus gugur di pengadilan.
Dampak yang Ditimbulkan:
a. Tidak terciptanya efek jera bagi pelaku illegal fishing.
b. Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
c. Meningkatnya praktik pelanggaran berulang (recidive).
d. Citra negatif Indonesia dalam penegakan hukum maritim.
2. Risiko Lingkungan dan Keberlanjutan Sumber Daya
Tingkat Risiko: Sangat Tinggi
Bentuk Risiko:
a. Penggunaan alat tangkap terlarang (bom ikan, trawl, racun).
b. Penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing).
c. Kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut.
Dampak yang Ditimbulkan:
a. Penurunan stok ikan secara signifikan.
b. Kerusakan permanen pada ekosistem laut.
c. Ancaman terhadap ketahanan pangan berbasis hasil laut.
d. Krisis sumber daya perikanan jangka panjang.
Kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing memiliki tingkat risiko
dominan pada aspek ekonomi dan lingkungan, yang masuk kategori sangat tinggi karena
berdampak langsung pada kerugian negara dan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena
itu, diperlukan kebijakan yang tegas, terkoordinasi, berbasis teknologi, serta berorientasi pada
pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten agar risiko dapat diminimalkan.
5. Asas Manfaat
a. Manfaat bagi Negara
1) Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan.
2) Mengurangi kerugian akibat pencurian sumber daya laut.
3) Memperkuat kedaulatan negara di wilayah perairan.
4) Meningkatkan citra Indonesia dalam penegakan hukum maritim.
b. Manfaat bagi Masyarakat Pesisir
1) Melindungi nelayan lokal dari persaingan tidak sehat.
2) Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir.
3) Memberikan rasa aman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.
4) Mendorong usaha perikanan yang legal dan berkelanjutan.
c. Manfaat bagi Lingkungan
1) Mencegah eksploitasi berlebihan (overfishing).
2) Mengurangi penggunaan alat tangkap merusak.
3) Menjaga keseimbangan ekosistem laut.
4) Mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.d. Manfaat bagi Institusi Kepolisian
1) Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas aparat.
2) Memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
3) Meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi.
6. Penutup (Untuk Publikasi Media Cetak/Elektronik)
Gagasan ini penting untuk dipublikasikan melalui media elektronik Kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya kelautan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir. Praktik penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan stabilitas sosi
Dalam pelaksanaannya, kebijakan kepolisian harus menyeimbangkan pendekatan preventif dan represif. Penindakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sementara langkah pencegahan melalui patroli terpadu, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta sosialisasi kepada nelayan menjadi strategi penting untuk menekan pelanggaran sejak dini. Selain itu, koordinasi yang kuat antarinstansi dan peningkatan profesionalisme aparat menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada asas manfaat, kebijakan aparat kepolisian dalam penanganan illegal fishing tidak hanya akan memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menciptakan perlindungan jangka panjang terhadap sumber daya laut Indonesia. Dengan demikian, komitmen yang berkelanjutan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar laut Indonesia tetap produktif, aman, dan berdaulat untuk generasi sekarang maupun mendatang
Sumber ;
Eko Irianto R
Mahasiswa Fak. Hukum Univ. Tomakaka